Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Ralat Soal Imbalan Rp 100 Juta di Poster Buron Cai Changpan

  • Oleh Teras.id
  • 02 Oktober 2020 - 04:00 WIB

TEMPO.COJakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meralat informasi soal pengumuman buron Cai Changpan, tahanan kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.

Ia menyebut hadiah Rp 100 juta yang mulanya tertulis di poster yang beredar tidak benar. “Itu tidak benar,” kata dia pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Yusri lantas mengirimkan poster Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Cai Changpan yang baru. Dalam poster tersebut tidak ada tulisan imbalan Rp 100 juta bagi yang memberikan informasi keberadaan pria berusia 53 tahun itu.

Meski begitu, Yusri membenarkan kalau pihaknya telah menetapkan Cai Changpan sebagai DPO. dalam poster yang baru, tertulis barang siapa melepaskan/ menolong/ melindungi orang yang ditahan dapat dihukum pidana 2 tahun 8 bulan, sesuai pasal 223 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, dalam poster yang pertama beredar tertulis, “DICARI NAPI KABUR, nama Chai Chang Pan Alias Antoni, usia 53 th, kewarganegaraan Cina, kasus narkotika (hukuman mati).”

Tertulis pula apabila ada masyarakat yang mengetahui, memberi informasi, serta berhasil menangkap buronan itu akan mendapat hadiah Rp 100 juta. Warga yang mengetahui dapat menghubungi Kepala Satuan Narkoba Polresta Tangerang Kota di nomor 0812 5317 8671.

Cai Changpan sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017 atas kasus penyelundupan sabu seberat 110 kilogram, mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang. Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang.

Yusri Yunus mengatakan polisi sudah memeriksa 14 saksi dalam kasus kaburnya narapidana narkoba Cai Changpan. Di antara 14 orang tersebut, terdapat beberapa petugas lapas. “Apakah ada dugaan petugas-petugas lapas yang kemungkinan membantu melakukan [pelarian], karena beberapa kejanggalan-kejanggalan yang kita temukan seperti yang sudah saya sampaikan, bahwa 11 jam setelah melarikan diri, si tersangka ini baru diketahui oleh petugas jaga lapas tersebut,” kata Yusri di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 September 2020.

TERAS.ID

Berita Terbaru