Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Agam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Laki-laki Ini Ditangkap Saat Menunggu Pemesan Sabu

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2020 - 14:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dua orang laki-laki bernama M Idrus alias Idrus dan Harpriyagus alias Agus ditangkap polisi saat sedang menunggu rekannya, Prima yang memesan sabu seberat 11,43 gram.

"Saat sampai di TKP (tempat kejadian perkara), Prima datang. Saat itu, dia pulang ambil uang katanya, lalu kami tunggu. Tidak berapa lama yang datang polisi," kata Agus di persidangan pada Jumat, 2 Oktober 2020.

Keduanya menyebutkan diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km 34, Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim.

Saat dilakukan penggeledahan, diamankan 3 paket sabu atau seberat 11,43 gram. Turut diamankan barang bukti lain yakni sebuah ponsel dan sepeda motor Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 4195 QF.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dan penuntut umum, terdakwa mengaku sabu tersebut dibeli dengan Hj Umi (perkara terpisah). Dalam kasus ini, Prima memesan sabu melalui terdakwa Agus.

"Karena uang saya kurang untuk membelinya lalu saya pinjam uang Idrus," tukas terdakwa.

Setelah membeli sabu dengan Hj Umi di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, tersangka dan Idrus langsung menuju ke lokasi kejadian dan diamankan di tempat tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru