Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Balikpapan Dijebloskan ke Penjara

  • Oleh ANTARA
  • 03 Oktober 2020 - 16:11 WIB

BORNEONEWS, Balikpapan - Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Jumat 2 Oktober 2020.

Kamaruddin yang lebih dikenal sebagai Haji Aco itu menjadi narapidana sebab eksekusi putusan kasasi dalam kasus penggelapan 2 sertipikat tanah.

“Putusan ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan. Pidananya 2 tahun,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Josia Koni.

Kamaruddin Ibrahim adalah Anggota Komisi IV dari Partai Nasional Demokrat. Ia juga seorang pengusaha. Koni menuturkan tanah yang sertipikatnya digelapkan Kamaruddin ada di Jalan Markoni, Kelurahan Damai Luasnya 829 meter persegi.

Ada bangunan bernomor 807 di atasnya. Satu lagi lahan seluas 19.968 meter persegi dengan bangunan bernomor 554 di Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru.

Kamaruddin menjadikan kedua sertipikat lahan tersebut sebagai jaminan utangnya kepada saksi Juriwati Gani. Utang tersebut berasal dari pembelian Ibrahim atas perusahaan milik Gani yaitu PT Fortuna Borneo.

“Semestinya kedua sertipikat disimpan di kantor notaris untuk amannya. Namun tidak demikian. Ibrahim menyimpan sendiri kedua sertipikat tersebut,” ceritanya.

Ibrahim kemudian menggunakan kedua sertipikat sebagai jaminan pengajuan kredit sebesar Rp9,5 miliar di Bank UOB Indonesia. Disebutkan bahwa langkah Ibrahim ini tidak diketahui Gani.

Pada 2017, kredit ke Bank UOB macet hingga akhirnya bank mengambil alih jaminan utang tersebut. Oleh bank kemudian sertipikat itu dilelang.

Hutang kepada bank lunas, tapi Ibrahim kehilangan pembayaran kepada Gani yang juga memiliki tagihan kepadanya.

“Jadi inilah yang kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda, maupun putusan Kasasi 2 tahun,” paparnya.

ANTARA

Berita Terbaru