Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gasak Uang di Warung, Pencuri Ini Diamankan Polsek Kapuas Timur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 04 Oktober 2020 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan menggasak sejumlah uang tunai di warung milik korbannya, seorang laki-laki berinisial MI (26) diamankan Polsek Kapuas Timur.

Polisi mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban, bahwa telah terjadi pencurian di warungnya yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km 12,5 Desa Anjir yang terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Oktober 2020.

"Iya, kemarin terduga pelaku pencurian angsung kami amankan setelah melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, Minggu, 4 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan dari keterangan korban berinisial RI, kejadian pada hari Sabtu sekitar pukul 01.30 waktu setempat. Saat korban dan istrinya sedang tidur, pelaku melakukan aksinya dengan merusak dinding warung korban.

Kemudian pelaku yang diketahui warga Kecamatan Kapuas Timur ini, menuju kamar korban dan membuka lemari penyimpanan uang korban, “Saat mengambil uang milik korban, istri korban terbangun dan meneriakin pelaku maling," tuturnya.


Pelaku yang kaget, langsung lari keluar melewati pintu dapur warung korban, namun sempat membawa sejumlah uang korban dari dalam bakul tempat korban menyimpan uangnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 650.000, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Timur, hingga pelaku diamankan," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah papan kayu hutan dengan ukuran panjang 85 cm dan lebar 12 cm, satu buah sandal warna abu-abu merk adidas dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna biru.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru