Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerugian Jiwasraya Ditaksir Capai Rp 37,4 Triliun

  • Oleh Teras.id
  • 05 Oktober 2020 - 07:20 WIB

TEMPO.COJakarta - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menaksir kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 37,4 triliun. Nilai tersebut sudah mencakup total kerugian perusahaan.

“Manajemen baru kami dibantu konsultan independen telah menghitung kebutuhan dana dalam rangka penyelamatan polis. Kebutuhan ini melihat total ekuitas Jiwasraya yang saat ini negatif Rp 37,4 triliun,” kata Hexana dalam konferensi virtual, Ahad petang, 4 Oktober 2020.

Nilai kerugian yang disebut Hexana dua kali lebih besar dari total kerugian yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam audit investigasi. Beberapa waktu lalu, BPK mencatat kerugian yang dialami Jiwasraya sebesar Rp 16,8 triliun.

Dari kerugian yang ditanggung, pemerintah melalui Kementerian BUMN memutuskan membantu penyelamatan Jiwasraya melalui skema bail in. Pemerintah berencana mengucurkan modal sebesar Rp 22 triliun untuk memindahkan pemegang polis ke perusahaan asuransi baru bernama IFG Life.

IFG Life adalah anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang akan menampung restrukturisasi polis nasabah Jiwasraya.

Hexana mengatakan pihaknya telah berbicara dengan pihak pemegang polis untuk rencana pengalihan tersebut. Ia mengklaim rata-rata pemegang polis menyetujuinya.

Restrukturisasi pun dilakukan bertahap. Hingga hari ini, Hexana mencatat terdapat 216 pemegang polis dialihkan ke IFG Life. “Setiap hari jumlahnya akan bertambah,” ucapnya.

Setelah proses restrukturisasi mencapai 100 persen, Jiwasraya tinggal menyisakan aset yang tidak clean and clear dengan nilai Rp 3 triliun. Aset itu tidak akan dioperasikan lagi sebagai perusahaan asuransi, namun untuk kepentingan lainnya dan akan dikembalikan pada pemerintah.

Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi, Arya Sinulingga, mengatakan izin pembentukan IFG Life sedang diproses di Otoritas Jasa Keuangan. Seumpama izin telah keluar, IFG Life bisa membayarkan hak pemegang polis yang belum dipenuhi sejak 2018 melalui skema dicicil. “Diusahakan Desember ada izin dari OJK,” ucapnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru