Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bila Jiwasraya Tak Diselamatkan, 9.000 Pensiunan Guru Bisa Terdampak

  • Oleh Teras.id
  • 05 Oktober 2020 - 10:45 WIB

TEMPO.COJakarta - Pemerintah telah memutuskan menyuntikkan dana Rp 22 triliun lewat skema bail in untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menilai suntikan dana ini penting untuk menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya.

Sebagai ilustrasi, kata Hexana, ada satu yayasan pensiun guru dengan anggota lebih dari 9.000 orang. Mereka menerima uang pensiun dari dari Jiwasraya setiap bulannya dalam jumlah yang memang tidak terlalu banyak.

"Ini tentu akan terdampak apabila keputusan yang diambil pemegang saham tidak menyelamatkan polis," kata Hexana dalam konferensi pers di Jakarta, Ahad, 4 Oktober 2020.

Totalnya, kata Hexana, jumlah pemegang polis Jiwasraya per 31 Agustus 2020 mencapai 2,63 juta orang. Di saat yang bersamaan, ekuitas perusahaan kini sudah minus Rp 37,4 triliun.

Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan opsi bail in dipilih karena memberikan hak yang lebih baik bagi para pemegang polis. Ada opsi likuidasi atau pembubaran, tapi akan membuat hak yang diterima pemegang polis jauh lebih kecil.

"Ini (bail in) jauh lebih baik," kata Arya. Walau semua hak nasabah akan dipenuhi, tapi pembayaran akan dilakukan dengan skema cicilan.

Sejak Februari 2020, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan tiga opsi penyelamatan Jiwasraya. Ketiganya adalah likuidasi atau pembubaran, bail out, dan bail in. Opsi likuidasi belum dipilih karena ada kekhawatiran dampaknya ke perusahaan asuransi lain.

Sementara opsi bail out atau suntikan dana langsung ke Jiwasraya belum bisa dilaksanakan. Sebab, belum ada regulasi terkait dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) hingga saat ini.

Adapun yang diambil pemerintah adalah opsi bail in yaitu suntikan dana secara tidak langsung. Opsi ini yang diambil pemerintah dengan menyuntikkan dana Rp 22 triliun ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.

Kepastian suntikan dana bail in ini sudah diperoleh dengan disetujuinya UU APBN 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan suntikan dana Rp 22 triliun ini di tahun 2021 melalui skema penyertaan modal negara atau PMN.

Setelah ada kepastian, maka BPUI akan membentuk perusahaan asuransi baru yaitu Indonesia Financial Group Life atau IFG Life. IFG Life ini lah yang akan menerima Rp 22 triliun dari BPUI. Nantinya, IFG Life yang akan menerima pengalihan polis dari Jiwasraya yang menunggu hak mereka.

TERAS.ID

Berita Terbaru