Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Sarang Burung Walet di Kapuas Terus Disosialisasikan untuk Gali PAD

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Oktober 2020 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sarang Burung Walet terus disosialisasikan. Salah satu tujuannya, untuk menggali potensi PAD dari sektor tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas, Andres Nuah mengatakan sosialisasi terus dilakukan menyasar kecamatan di daerah setempat, terutama berkaitan dengan perizinannya.

"Sedang berjalan juga sosialisasi ke beberapa kecamatan. Tujuannuya, agar pelaku usaha sarang burung walet memahami hak dan kewajibannya," kata Andres Nuah, Senin, 5 Oktober 2020.

Dia menyebutkan sosialisasi ke kecamatan tersebut dilaksanakan oleh instansi gabungan, terdiri BPPRD Kapuas, Dinas PMPTSP, KPP Pajak Pratama, Dinas Pertanian, dan lainnya yang terkait dengan pengelolaan sarang burung walet itu.

"Tim masing-masing menyampaikan sesuai kewenangan, kalau kami di BPPRD terkait dengan pajak itu yang dijelaskan," tuturnya.

Sedangkan untuk Dinas PTMPTSP dari perizinan terkait dengan izin bangunan, dan Dinas Pertanian terkait penangkaran sarang burung walet.

"Kami intens sosialisasikan ini karena usaha mereka sudah berjalan. Harapannya dengan Perda nomor 1 tahun 2019 ini memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan, " harapnya.

Tentu, diharapkannya dengan adanya izin itu nantinya, maka pengawasan dan pengendalian di lapangan mudah dilakukan. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru