Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diberi Rp 8 Juta untuk Antar Sabu ke Sampit

  • Oleh Naco
  • 05 Oktober 2020 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Agus Tri Cahyono alias Agus mengaku mengantar sabu seberat 4 ons kepada tersangka Hermansyah (berkas terpisah) atas suruhan bosnya bernama Estu.

"Saya hanya disuruh saja untuk mengantarkan sabu tersebut oleh Bos (Estu)," kata tersangka ketika pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Menurut tersangka sebelum berangkat dirinya diserahkan paketan barang yang mana saat itu sudah diketahui isinya sabu dan disebutkan beratnya 4 ons.

Sebelum berangkat tersangka diserahkan uang Rp 8.000.000 di mana uang tersebut digunakan untuk keperluan tersangka di jalan dan untuk biaya sewa mobil.

Data yang dihimpun Senin 5 Oktober 2020 tersangka diamankan pada Jumat, 29 Mei 2020 sekitar pukul 13 WIB di Jalan Simpang Runtu depan Polsek Pangkalan Lada.

Saat itu tersangka baru selesai mengantar sabu kepada Hermansyah yang berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ponsel, mobil Daihatsu Xenia nopol KB 1451 WN serta uang Rp 1.000.000.

Atas perbuatan warga asal Pontianak Kalimantan Barat ini dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-6)

Berita Terbaru