Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KUA Kecamatan Kapuas Murung dan Pengadilan Agama Berikan Pelayanan Isbat Nikah

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 05 Oktober 2020 - 15:01 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kapuas Murung dan Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas bekerja sama dalam memberikan pelayanan isbat nikah.

Seperti yang telah dilaksanakan baru-baru ini belasan pasangan suami istri (pasutri) telah ikut Isbat nikah yang digelar Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas di KUA Kecamatan Kapuas Murung dengan protokol kesehatan ketat.

Pada kesempatan itu, Pengadilan Agama Kapuas mengutus 4 orang Hakim dan 2 orang Panitera untuk melaksanakan Isbat Nikah keliling di wilayah Kecamatan Kapuas Murung.

Kepala KUA Kapuas Murung, Nabchan menjelaskan pasutri yang mengajukan permohonan nikah secara resmi melalui isbat ini karena pernikahan mereka belum tercatat di KUA.

"Isbat nikah sudah dilaksanakan akhir pekan lalu, melalui pelayanan itu mereka berhak mendapatkan buku nikah dan secara legalitas tercatat di KUA," katanya, Senin, 5 Oktober 2020.

Pasutri yang telah ikut Isbat berjumlah 17 pasang yang berasal dari Kelurahan Palingkau Lama 4 pasang, Palingkau Baru 6 pasang, Desa Palingkau Sejahtera 3 pasang, Desa Mampai 2 pasang, dan Desa Tajepan 2 pasang.

Di antara pasutri tersebut ada yang sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah. "Peristiwa nikah mereka bervariasi mulai dari tahun 1987 sampai dengan tahun  2000," jelasnya.

Nabchan mewanti-wanti masyarakat agar jangan sampai menikah tidak tercatat di KUA, karena akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Demi anak cucu pastikan pernikahan anda tercatat di KUA," pesannya. Dia juga berharap kerjasama antara Kementerian Agama dengan Pengadilan Agama dalam mempermudah masyarakat mendapatkan haknya dapat terus terjalin. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru