Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengunjung Buper Keluhkan Parkir Dipungut Dua Kali

  • Oleh Ramadani
  • 05 Oktober 2020 - 21:10 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Obyek wisata Bumi Perkemahan (Buper) Panglima Batur, Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara selalu didatangi para pengunjung khususnya di hati libur, baik dari dalam Kota Muara Teweh maupun luar.  

 Untuk masuk ke tempat wisata Buper Panglima Batur ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) memberlakukan tiket masuk.  

Yaitu Rp5.000 per orang untuk dewasa dan Rp3.000 untuk anak-anak. Selain itu, terdapat biaya parkir untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp3.000 dan kendaraan roda 4 yaitu Rp10.000.

Namun berdasarkan informasi yang didapat, tidak sedikit para pengunjung yang menggunakan sepeda motor ataupun kendaraan roda empat bermaksud parkir di pinggiran DAM Bumper, berputar balik.

Sebab, masuk lokasi pinggiran DAM Buper Panglima Batur harus merongoh kocek lagi atau bayar parkir Rp5.000,- padahal sebelum masuk lokasi wisata Buper Panglima Batur sudah bayar karcis parkir resmi dari pemerintah daerah sebesar Rp3.000,-.

Mella salah seorang pengunjung mengatakan, saat memasuki lokasi wisata Buper Panglima Batur, sudah membayar karcis parkir resmi dari pemerintah daerah sebesar Rp3.000,- untuk sepeda motor dan karcis masuk wisata satu orang Rp5.000,-.

Dirinya mengeluhkan dengan adanya pungutan parkir dua kali. Yakni pertama resmi menggunakan karcis dan yang kedua tanpa karcis sebesar Rp 5.000 oleh warga setempat.

“Padahal lokasi tersebut masih masuk kawasan wisata Bumi Perkemahan Panglima Batur, pinggiran DAM,” kata Mella, Minggu 4 Oktober 2020.

Dirinya berharap agar Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga atau pemerintah daerah, agar segera bertindak dengan ada pungutan liar parkir yang tidak menggunakan karcis resmi.

Sementara itu, seorang penjaga karcis tiket masuk wisata Buper Panglima Batur mengatakan, tiket kendaraan roda dua dipungut sebesar Rp3.000 dan Rp5.000,- untuk satu orang.

Berita Terbaru