Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Ancaman Penjara untuk Pria Setubuhi Anak Bawah Umur di Palangka Raya

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Oktober 2020 - 19:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria asal Palangka Raya ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena ia diduga telah melakukan  persetubuhan terhadap anak bawah umur diwilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Kasus persetubuhan anak bawah umur terungkap berkat laporan orangtua korban yang kami terima pada tanggal 30 September 2020," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Senin 5 Oktober 2020.

Dalam hal ini kata Kapolresta, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur, mulai bulan Juli 2020 di rumah tersangka di Kota Palangka Raya.

Ia mengatakan berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku beserta barang bukti." Saat ini, tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Kapolresta mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal orangtua korban merasa curiga terhadap anaknya yang tidak biasanya. Setelah itu, orangtua korban segera menanyakan kebenaran yang dialami anaknya tersebut dan diakui pelaku.

"Atas dasar pengakuan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polresta Palangka Raya. Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dapat mengamankan pelaku," kata Jaladri.

Terkait dengan perbuatan tersebut, Kapolresta mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 

Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)

Berita Terbaru