Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Omnibus Law Disahkan, DPR: Syarat PHK, Cuti Haid Ikuti UU Ketenagakerjaan

  • Oleh Teras.id
  • 06 Oktober 2020 - 08:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi UU. Meski demikian, DPR menyatakan syarat bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, memberikan cuti haid hingga hamil tidak berubah.

"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporan hasil pembahasan dalam sidang paripurna haid ini di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.

Awalnya, RUU Cipta Kerja akan mengubah sejumlah ketentuan terkait PHK dalam UU Ketenagakerjaan. Contoh terlihat adalah Pasal 151 ayat 1.

Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa: "Pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK."

Dalam RUU Cipta Kerja, pasal ini direvisi menjadi: "PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan buruh."

Selanjutnya, Supratman menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan hamil. "Seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata dia.

Perubahan terjadi pada pesangon. Awalnya, pemerintah sudah mengusulkan tidak ada perubahan besaran pesangon yang saat ini ditanggung penuh 32 kali upah oleh perusahaan. Hanya saja skema yang berubah menjadi 23 kali upah dibayar perusahaan dan 9 kali upah dibayar pemerintah.

Tapi dalam rapat terakhir pada 3 Oktober 2020, pemerintah mengubah besarannya. Besar pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah saja. Skemanya menjadi 19 kali upah dibayar perusahaan dan 6 kali upah dibayar pemerintah.

Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau yang di negara lain bernama Unemployment Insurance. "Preminya dibebani kepada APBN," kata Supratman.

TERAS.ID

Berita Terbaru