Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Tahap Penyelamatan Polis Nasabah Menurut Dirut Jiwasraya

  • Oleh Teras.id
  • 06 Oktober 2020 - 10:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko menjabarkan mekanisme penyelamatan polis nasabah Jiwasraya seiring dengan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh pemerintah kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun.

"Penyelamatan polis ada dua tahap. Pertama dilakukan di Jiwasraya, nanti akan diikuti dengan pemindahan atau pengalihan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life," ujar Hexana saat jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu malam, 4 Oktober 2020.

IFG Life sendiri merupakan perusahaan baru yang akan dibentuk BPUI selaku holding asuransi BUMN, dalam rangka upaya penyelesaian masalah di Jiwasraya

Untuk polis tradisional, lanjut Hexana, nanti akan diselesaikan dalam bentuk penyesuaian manfaat polis yang diterima oleh pemegang polis. "Ada normalisasi, penyesuaian manfaat polis," kata Hexana.

Sementara itu, untuk polis JS Saving Plan, yaitu dalam bentuk pemenuhan seluruh atau 100 persen, nilai tunai polis dengan cara dicicil bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dalam jangka waktu yang panjang.

"Namun apabila ingin menghendaki jangka waktu yang lebih pendek, tentu cicilan akan berubah dan ada penyesuaian atau 'haircut' terhadap nilai tunai," ujar Hexana.

Terkait kebutuhan dana dalam rangka menyelamatkan seluruh pemegang polis, manajemen baru Jiwasraya dan konsultan independen sudah menghitungnya di mana kebutuhan dana tersebut mengacu pada total ekuitas Jiwasraya saat ini sebesar negatif Rp 37,4 triliun.

"Namun kami juga tetap memperhatikan kemampuan fiskal atau keuangan negara yang serba terbatas. Total penanaman modal yang dilakukan pemerintah selaku pemegang saham melalui BPUI adalah sebesar Rp 22 triliun. Dan ini perlu didahului oleh program penyelamatan Jiwasraya agar dana Rp 22 triliun tadi mencukupi untuk menyelesaikan semua permasalahan atau memenuhi semua kewajiban," katanya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, langkah penyelamatan polis melalui PMN ditujukan untuk mencegah kerugian lebih besar yang dialami Jiwasraya. Pemerintah selaku pemegang saham menunjukkan tanggung jawabnya namun di sisi lain juga menempuh jalur hukum kepada orang yang menyebabkan kerugian pada asuransi milik negara tersebut.

Di sisi lain untuk manajemennya, pemerintah saat ini memproses melalui jalur hukum. Di antaranya tuntutan aset dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan sudah disita pemerintah yang nilainya sampai Rp 18 triliun.

"Nah itu urusan hukum dan itu kalau nanti diputuskan oleh hakim di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, akan masuk ke anggarannya pemerintah. Jadi artinya bahwa pemerintah di sisi lain bekerja juga dari sisi hukumnya," ujar Arya.

TERAS.ID

Berita Terbaru