Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penadah Sawit Curian Keberatan Dengan Dakwaan Jaksa

  • Oleh Naco
  • 06 Oktober 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ibik, terdakwa penadah sawit curian PT KMB mengaku keberatan atas dakwaan penuntut umum yang dibacakan dalam persidangannya.

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno, terdakwa mengaku akan mengajukan eksepsi. Itu disampaikan melalui salah satu kuasa hukumnya.

"Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata M Sandi, kuasa hukum terdakwa Ibik dalam sidang tersebut.

Sebelum menyatakan mengajukan keberatan, terdakwa mengakui dakwaan yang tidak sesuai. Salah satunya terkait barang bukti. Dan hakim menyebut itu sudah masuk dalam pokok perkara. 

Namun, hakim tetap memberikan kesempatan baginya jika mengajukan eksepsi. Terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk mempersiapkannya.

Sementara itu, jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam dakwaan menyebutkan terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.

Terdakwa diamankan ketika menimbang dan memuat buah curian Manto (DPO) di PT KMB. Aksi itu terjadi di lahan masyarakat yang berdekatan dengan Blok I 51 F divisi 4 PT KMB, Desa Mulya Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sawit hasil curian tersebut sekitar 1 ton dan rencananya akan dibeli seharga Rp 1.200 per kilogramnya. Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan selain sawit ada juga truk yang digunakan mengangkut.

Dia didakwa dengan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.(NACO/B-11)

Berita Terbaru