Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kapuas Selidiki ASN yang Menipu Pencari Kerja

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 07 Oktober 2020 - 14:01 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas masih melakukan penyelidikan atas adanya kasus dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menipu sejumlah pencari kerja yang dijanjikan akan menjadi tenaga kontrak atau honorer di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas.

"Benar ada laporan dan masih kami lakukan penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang, Rabu 7 Oktober 2020. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan pelapornya.

"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," singkatnya. Sebelumnya warga atau pencari kerja yang mengaku tertipu dengan oknum ini mendatangi Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas untuk melakukan koordinasi dan mempertanyakannya.

“Kami berikan penjelasan kepada mereka pencari kerja kemarin itu bahwa tahun ini kita sama sekali tidak ada penerimaan bagi tenaga kontrak maupun honor," kata Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas, Deny Harsono.

Jikapun ada, pihaknya pasti akan melakukan secara terbuka dan diumumkan lewat media massa. "Untuk itu kepada mereka yang merasa telah merasa ditipu dan telah menyetorkan sejumlah uang saya sarankan melaporkannya ke pihak berwajib guna proses selanjutnya,” tuturnya.

Pihaknya juga akan melaporkan yang bersangkutan oknum ASN ini secara kedinasan karena namanya selaku Kadis, Bendahara dan beberapa Kabag dan Sekretaris juga dibawa-bawa dalam persoalan tersebut.

Sebelumnya juga disampaikan salah satu perwakilan pencari kerja, Yoganata Lubis mengatakan sebenarnya mereka hanya ingin masalah ini diselesaikan secara baik-baik, dan oknum ASN berinisial YN mau mengembalikan uang jaminan yang telah disetorkan.

Namun menyebutkan ia hanya selalu dijanjikan, hingga pihaknya datang ke Dinas Transmigrasi Kapuas untuk mempertanyakan itu, ternyata tidak benar ada penerimaan. "Makanya kami semua sepakat juga akan melapor ke Polres Kapuas," ucapnya.

Menurut para korban, YN kepada korban mengatakan saat itu mengaku menjabat sebagai kepala bidang di Dinas Transmigrasi Kapuas dan selalu membawa nama Kadistran, serta beberapa kabid serta nama bendahara.

Ia menyebutkan juga ada terkait dengan uang jaminan yang harus disetorkan ke oknum tersebut, besarnya bervariasi antara Rp 4,5 juta - Rp 5,25 juta per orang.

Berita Terbaru