Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Rotan Jadi Tersangka dan Segera Diadili

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2020 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bambang Suko dalam waktu dekat akan disidangkan karena mengangkut rotan tanpa mengantongi izin.

Berkas tahap II dari Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dilimpahkan, namun demikian dalam kasus ini sejak penyidikan dan dilimpahkan tersangka tidak ditahan.

"Berkas tahap II sudah kita terima," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Teguh Fidiah Wahyudi.

Data yang diperoleh, Rabu 7 Oktober 2020 kasus ini terungkap berawal pada Rabu 27 Mei 2012 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya.

Ketika itu tim Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan kegiatan pengecekan terhadap 2 unit dump truk merek Mitsubishi KH 8591 AQ dan truk Hino nopol DR 8581 A mengangkut hasil hutan bukan kayu berupa rotan taman 343 ikat dengan volume 27.948,30 Kg.

Rotan itu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan bukan kayu yang diangkut dari gudang milik Bambang Suko yang berada di Jalan Baamang Hulu 1, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mana di lokasi tersebut juga terdapat 44 ikat dengan volume 3.047 Kg.

Hasil cek petugas rotan tersebut merupakan hasil hutan bukan kayu yang tidak memiliki izin pemungutan hutan bukan kayu dari pejabat berwenang atau melakukan kegiatan pemungutan hutan bukan kayu rotan sejak 2002 sampai 3 Juni 2020 tanpa membayarkan PSDH kepada instansi terkait.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 55 ayat 3 huruf e atau Pasal 78 ayat 15 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan atau Pasal 68 Jo Pasal 54 ayat 2 UU Nomor 9 tahun 2018 tentang penerimaan negara bukan pajak. (NACO/B-6)

Berita Terbaru