Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Ini Kelabui Satresnarkoba Polres Kobar Simpan Sabu dengan Cara Dikubur

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Oktober 2020 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satresnarkoba Polres Kobar mengungkap kasus sabu. Pelaku mencoba mengelabuhi petugas dengan cara mengubur sabu di tanah.

Pelaku merupakan seorang buruh bangunan berinisial PU (36). Dia tak berkutik saat petugas menggerebeknya di rumah Jalan H. Munangwar, RT 02, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Rabu, 7 Oktober 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kasatnarkoba Iptu M. Nasir mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 2 paket yang pelaku simpan ditempat berbeda.

"Jadi saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 2 paket sabu yang disimpan secara terpisah, 1 paket di kamar dan 1 paket di luar rumah dan ditimbun," ungkapnya.

Jadi saat di kamar rumah pelaku, petugas menemukan satu solasi dan gulungan kain korden warna putih yang setelah dibuka, terdapat 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di depan rumah pelaku dan ditemukan berupa satu kotak permen karet, warna merah yang ditimbun dalam tanah.

Setelah dibuka di dalamnya terdapat satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,32 gram, serta satu pak plastik klip.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa gawai merek Oppo warna hitam, satu buah gawai merek Nokia warna putih, korek api gas, gunting dan uang tunai Rp 200.000,-.

"Di dalam lemari es kami juga menemukan barang bukti berupa satu pipet kaca, berisi kerak shabu dan satu botol minuman air mineral lengkap dengan dua sedotan, yang diakui oleh pelaku miliknya bahwa itu miliknay," tambahnya. 

Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru