Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Anggota DPRD Kalteng Pelajari Desa Adat di Bali

  • Oleh Rokim
  • 08 Oktober 2020 - 19:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja Provinsi Bali, Kamis 8 Oktober 2020.

Secara spesifik kaji banding yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh ini dalam rangka mengetahi proses pembentukan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, karena SOPD ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia. Dinas PMA ini baru dibentuk pada 2020.

Dinas PMA ini menjadi fasilitator desa adat dengan pemerintah daerah dalam rangka memperkuat kedudukan tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali meliputi parahyangan, pawongan dan palemadan (hubungan dengan Tuhan, alam, dan sesama manusia).

Saat ini di Bali ada 1.493 desa adat. Ada juga 716 desa dinas (desa dan kelurahan). Farida mengatakan sejak ada Dinas PMA ini, desa adat dapat alokasi anggaran 350 juta pada 2020.

Sedangkan desa dinas diberikan ADD sebagaimana desa-desa lain di Indonesia, sehingga total dana desa adat yang diterima tahun ini di Bali sebesar Rp 447.900.000.000.

Menurut Farida, desa adat di Bali ini memupunyai keunikan tersendiri, karena setiap desa adat punya hukum adatnya sendiri-sendiri.

Dalam desa dinas bisa ada beberapa desa adat atau bisa sebaliknya, tapi ada juga 1 desa adat berada di dalam 1 desa dinas. Yang membedakan keduanya adalah masalah perlindungan hak masyarakat adat yang memiliki kesamaan suku dan agama.

Sementara jika masyarakat bukan warga Hindu yang tinggal, maka bila terjadi pelanggaran, maka yang berlaku adalah hukum positif. Sementara itu untuk masyarakat adat ada hukum yang mengatur tentang hak dan kewajibannya.

Mereka juga punya Sipandu (sistem pengamanan lingkaran terpadu). Forum Sipandu Beradat dibentuk sesuai Pergub Bali No 26 Tahun 2020.

Forum ini terdiri dari unsur Babinsa, Babinkamtib, Pecalang, Pengurus Desa Adat, Pimpinan Desa Dinas, dan SatpolPP.

Berita Terbaru