Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang 100 Juta Lebih Milik Konsumen, Sales Ini Ditangkap

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 08 Oktober 2020 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menggelapkan uang senilai Rp 109,8 juta milik konsumen dari tempatnya bekerja di PT Ongko Wijoyo Aneka Ruber, seorang sales berinisal ARM (35) ditangkap aparat Polsek Kumai, jajaran Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana melalui Kapolsek Kumai Iptu Ancas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan dari perusahaan tersebut pada 7 Oktober 2020.

"Setelah mendapat laporan, lalu kami melakukan penyelidikan dan setelah cukup alat bukti kami lakukan penangkapan pelaku," ujar Iptu Ancas, Kamis, 8 Oktober 2020.

Pihak perusahaan menyadari perbuatan pelaku berawal saat dilakukan audit, ternyata didapatkan hasil bahwa salesman, ARM beberapa kali tidak menyetorkan uang yang telah dibayar costemer, sejak Mei sampai Agustus 2020.

"Pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel lembar audit diamankan Polsek Kumai untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, PT Ongko Wijoyo Aneka Ruber Cabang Pangkalan Bun mengalami kerugian senilai Rp 109,8 juta.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penggelapannya, sudah habis dipergunakan membiayai kehidupan sehari - hari," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru