Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembunuhan dan Pemerkosaan akan Habiskan Masa Tuanya di Penjara

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kalepek alias Idrus terdakwa kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial REN akan menghabiskan masa tuanya di penjara. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menyatakannya bersalah.

"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat 9 Oktober 2020.

Terdakwa tampak pasrah dan menerima atas vonis ini. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa dan mendakwa terdakwa dengan Pasal 285 KUHP.

Terdakwa akan kembali menyandang status sebagai narapidana dan akan semakin lama dipenjara.

Pasalnya sisa hukumannya 8 tahun penjara yang dipotong karena pembebasan bersyarat harus dijalaninya dan ditambah vonis saat ini 10 tahun sehingga terdakwa akan menjalani hukuman selama 18 tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa bebas setelah menjalani pembebasan bersyarat. Dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan sebelumnya ini dia dihukum selama 20 tahun penjara, namun hanya menjalani selama 12 tahun saja masih tersisa 8 tahun penjara.

Dalam kasus keduanya, perbuatan itu dilakukannya pada Minggu, 28 Juni 2020 pukul 21.00 WIB di sebuah pondok kebun karet, Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban diancam akan dibunuh hingga mau melayaninya. Perbuatan itu berawal saat terdakwa mendatangi REN dan memperkosanya di sebuah pondok kebun karet, di mana di situ hanya ada korban sendiri sementara suaminya tidak bersamanya.

Korban awalnya menolak namun harus pasrah setelah Kalepek mengancam dengan sebuah parang dan akan membunuhnya jika tidak menuruti keinginannya tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru