Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mencuri Ponsel untuk Digunakan Sendiri

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sugiono, Adi Prasetyo, dan Aldewan Tara mencuri ponsel milik korban Memet Efendi dan M Yunus digunakan sendiri.

Pada persidangan Jumat, 9 Oktober 2020 ketiganya mengaku tidak ada niat untuk menjual ponsel tersebut lantaran mereka pun tidak memiliki ponsel.

"Saat itu Adi kami beri uang, karena waktu itu ponsel untuk kamu berdua dan Adi kami beri uang saja," kata Sugiono.

Perbuatan itu dilakukan ketiganya pada Selasa, 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di PT Mustika Sembuluh 3, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.

Saat itu hari hujan ketiganya singgah di mess korban setelah memastikan lokasinya sepi mereka masuk ke kamar dan mengambil 2 buah ponsel di lokasi tersebut.

Setelah berhasil ketiganya kabur namun apes perbuatan tersebut akhirnya terbongkar dan mereka harus berurusan dengan hukum.

Menurut terdakwa perbuatan mereka diketahui setelah 2 bulan kemudian, berurusan dengan pihak kepolisian ketiganya mengaku terus terang atas perbuatannya tersebut. (NACO/B-6)

Berita Terbaru