Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mojokerto Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Motor Janda Dibawa Kabur Residivis Kambuhan

  • Oleh Naco
  • 09 Oktober 2020 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Igo tidak pernah kapok berurusan dengan hukum, sebelumnya dipenjara karena membawa kabur motor tetangganya kini diulangi lagi.

Kali ini yang jadi korbannya seorang janda, bernsma Siti Samsiah yang juga merupakan tetangganya, itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Motor korban saya bawa kabur waktu itu," ucap tersangka, Jumat, 9 Oktober 2020. Dalam kasus ini terungkap terdakwa membawa kabur motor korban pada Kamis, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WIB di Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Motor korban yakni Yamaha Scooter dengan nomor polisi KH 6222 QC. Modusnya korban didatangi di barak dan terdakwa berpura-pura pinjam ingin ke pasar.

Setelah ditunggu tidak juga kembali korban curiga, dan mendatangi barak tersangka dan melihat di situ sudah tidak ada barang tersangka.

Korban melaporkan kejadian itu hingga terdakwa diamankan di Jalan Jenderal Sudirman KM 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

Sebelum diamanakan motor tersebut rencananya akan dijual, bahkan agar tidak dikenali lagi tebeng motor itu dilepas oleh tersangka. (NACO/B-6)

Berita Terbaru