Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman Sebut UU Cipta Kerja Berpotensi Korbankan Keselamatan Penerbangan

  • Oleh Teras.id
  • 10 Oktober 2020 - 06:30 WIB

TEMPO.COJakarta - Hilangnya batas minimal kepemilikan pesawat pada UU Cipta Kerja disinyalir membuat hak publik terancam. Batas minimal pesawat tersebut mencegah adanya maskapai yang beroperasi sekedarnya. 

Anggota Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengungkapkan persyaratan pemilikan pesawat bagi maskapai niaga berjadwal minimal 5 unit, maskapai charter 2 unit serta maskapai kargo 1 unit memiliki sejarah panjang.

"Kita harus lihat sejarahnya bagaimana pasal tersebut masuk dalam UU No.1/2009. Sebelum itu tidak ada batas kepemilikan minimal, yang terjadi banyak maskapai penerbangan yang modalnya sewa, sewa pun bayarnya di belakang, mereka tidak punya cukup modal beroperasi kemudian industri transportasi udara ini dengan modal sewa dan modal pas-pasan saja," kata dia kepada Bisnis, Jumat 9 Oktober 2020.

Dengan modal pas-pasan, para maskapai ini pun banting harga.  Ketika persaingan harga terjadi, kondisi keuangan menjadi tidak sehat, perawatan pesawat menjadi tidak sesuai standar.

Indonesia. kata dia, memasuki era yang sering terjadi kecelakaan, pesawat rusak, penerbangan tertunda karena pesawat rusak. Hal ini berujung pada pengorbanan keselamatan.

"Kemudian, maskapai-maskapai dengan modal yang sangat cekak terbatas itu mengalami kesulitan satu per satu tumbang mereka tidak punya modal cukup uang cukup untuk mengembalikan jaminan dari travel agent. Demikian juga kepada penumpang yang terlanjur beli tiket, banyak korban," ceritanya.

Dia menegaskan aturan batasan minimal kepemilikan pesawat tersebut berguna melindungi industri dari pengusaha-pengusaha yang hit and run. Masuk dengan modal terbatas, menyewa pesawat dan ketika tidak menguntungkan atau kehabisan modal, maskapai pun tutup dan menghilang begitu saja.

"Terbitlah, UU No.1/2009 tentang Penerbangan untuk niaga berjadwal mengoperasikan minimal 10 pesawat dari 10 itu minimal 5 harus dimiliki. Kalau peraturan ini dihapus lagi, Indonesia akan kembali ke zaman itu, akan kembali ke era itu," kata dia.

Ketika dihapuskan, akan muncul banyak maskapai baru yang menggunakan pesawat sewaan atau hanya memiliki satu pesawat dengan berhutang. Kekhawatiran kembalinya rezim saling banting harga pun jadi nyata.

Dia sangat mengkhawatirkan sejarah akan terulang, banyak kecelakaan, banyak maskapai penerbangan tutup, dan tidak mampu mengembalikan uang jaminan travel agent maupun pelanggan yang sudah terlanjur membeli tiket.

Berita Terbaru