Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Motor Pinjaman, Agus Diamankan

  • Oleh Ramadani
  • 10 Oktober 2020 - 09:15 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Ibrahim alias Agus diamankan jajaran Satreskrim Barito Utara, Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.

Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor milik Samero, Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kejadian berawal saat pelaku Agus meminjam meminjam satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna biru hitam , dengan nopol KH 6047 EO, dengan alasan dibawa ke Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. 

Namun ditunggu tunggu tidak kembali dan ditelpon tidak diangkat dan berlarut larut sampai bulan September 2020 tidak juga kembali.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensiv oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut dan informasi dari korban bahwa pelaku bernama Agus.

"Pada Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul10.30 WIB Unit Buser dan Tipidter Sat Reskrim Polres Barut di back up oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Murung Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya," ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma Sik melalui M Tommy Palayukan SH SIK Sabtu 10 Oktober 2020.

Pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya yakni meminjam motor dengan alasan untuk mengirim uang ke desa Kandui, akan tetapi tersangka langsung menuju Muara Teweh.

"Terhadap pelaku dalam hal ini akan kita bidik dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan," tandasnya. (RAMADHANI/B-5)

Berita Terbaru