Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelombang Penolakan Omnibus Law, Akademisi Soroti Cara Komunikasi Pemerintah

  • Oleh Teras.id
  • 11 Oktober 2020 - 14:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi menyoroti persoalan komunikasi dari pemerintah terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menuai penolakan masif di masyarakat.

Pandangan ini disampaikan dalam acara sosialisasi yang digelar oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam Jumat kemarin, 9 Oktober 2020.

"Manajemen komunikasinya belum optimal," kata Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing yang menjadi salah satu peserta dalam acara sosialisasi ini saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Raden Pardede dari tim asistensi Kemenko Perekonomian. Dalam salinan surat yang diterima Tempo, ada 33 daftar undangan, mulai dari akademisi, pengusaha, Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sosialisasi ini digelar lima hari setelah Omnibus Law disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020. Setelah pengesahan, gelombang protes pun menjalan di sejumlah kota. Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja lalu berujung kericuan pada 6 sampai 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut dalam acara ini, Emrus menyampaikan bahwa substansi dari Omnibus Law ini sebenarnya bagus. Salah satunya karena memberikan kemudahan berusaha bagi usaha kecil dan memangkas birokrasi yang ada.

Masalahnya, manajemen komunikasi tidak dilakukan secara optimal. Padahal seharusnya, kata dia, komunikasi ini harus dimulai sejak ide Omnibus Law ini dibuat sampai dengan tahap pelaksanaannya nanti.

"Komunikasi jadi kunci utama," kata dia. Dalam acara ini, Emrus menyebut tim dari Kemenko juga mengakui ada persoalan komunikasi dalam Omnibus Law. Tapi, kata dia, Raden Pardede sudah berjanji akan memperbaiki komunikasi ini ke depannya.

Peserta lain yang diundang yaitu Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah. Ia menyayangkan proses penyusunan Omnibus Law tidak dilakukan dengan baik. Sejak awal proses penyusunan, kata Piter, stigma negatif sebenarnya sudah lahir dari Omnibus Law ini.

Tapi ternyata sepanjang penyusunan tidak diredam oleh pemerintah. "Ketika disahkan, stigma itu meledak," kata dia. Piter mengatakan masih ada waktu untuk memperbaiki proses yang ada.

Berita Terbaru