Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Siak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sejumlah Pengusaha Galian C akan Segera Dipanggil

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2020 - 14:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menegaskan dalam waktu dekat akan segera memanggil pengusaha tambang Galian C yang beraktivitas di sejumlah titik yang ada dibeberapa kecamatan.

Kasi Intelijen Kejari Kotim, Arthemas Sawong mengatakan kejaksaan secara khusus telah meminta bantuan tenaga ahli untuk melakukan pengukuran area tambang dengan menggunakan satelit.

Sehingga didapatkan koordinat luasan area tambang yang tepat dan akurat sesuai dengan izin yang diberikan oleh pengusaha di bidang itu.

Menurutnya area tambang yang diduga melakukan pelanggaran ini berada di wilayah beberapa Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur, baik itu di areal darat maupun sungai.

Dia menyebut dalam waktu dekat para pemilik tambang segera dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Pemanggilan akan dilakukan secara bertahap terhadap puluhan pemilik tambang galian C, hingga pihak dinas terkait lainnya.

"Jika hasil klarifikasi ditemukan bukti-bukti pelanggaran tersebut maka akan kita lanjutkan ke tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," tegasnya, Minggu 11 Oktober 2020. (NACO/B-6)

Berita Terbaru