Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotim Telisik Indikasi Korupsi di Kegiatan Galian C

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2020 - 14:31 WIB

BORNEONEWS Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah kegiatan tambang galian C. Indikasi ini muncul setelah tim Kejaksaan Negeri Kotim turun langsung ke beberapa lokasi mengecek ke lapangan beberapa hari terakhir ini.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Arthemas Sawong menyatakan awalnya jaksa menerima laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran kegiatan penambangan galian C disalah satu kecamatan.

“Kemudian dilakukan cek lapangan dan melakukan pemantauan dengan drone dan satelit," katanya, Minggu 11 Oktober 2020.

Dari hasil cek lapangan ditemukan ada indikasi pelanggaran yang mengarah perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oknum pengusaha tambang Galian C itu.

Adapun dugaan yang dilanggar yakni luas lahan tambang melebihi luasan yang ada dalam izin yang diberikan.

Selain itu pembayaran pajak terkait PNBP kemudian proses perizinan yg terindikasi ada permainan oknum perizinan yang tidak sesuai ketentuan dan adanya indikasi IUP dan WIUP yang sudah mati bahkan adanya kegiatan galian C yang tanpa mengantongi izin apapun.

Dari pelanggaran itulah muncul indikasi dugaan tindak pidana korupsi baru. Sebab dengan kondisi tersebut negara kehilangan sumber-sumber pemasukan yang seharusnya diterima Negara khususnya terkait PAD Kotim itu sendiri.

"Di situlah indikasi tindak pidana korupsi itu muncul," terangnya saat bersama tim. (NACO/B-6)

Berita Terbaru