Pandemi Covid-19 Masih Terjadi, PPKM di Kobar Diperpanjang
- 25 Januari 2021 - 17:15 WIB
-->
Dengan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Kalteng (AMPKT) perihal menolak pemekaran wilayah Kotawaringin menjadi Provinsi didepan gedung DPRD dan Kantor Gubernur Kalteng Senin, 18 Januari 2021. Tentu hal tersebut menyita perhatian banyak kalangan.
Selain mengonsumsi sabu secara gratis, jika berhasil perbuatan kedua kala itu tersangka dijanjikan juga akan diberikan uang untuk biaya perbaikan sepeda motornya yang masih dibengkel
istri pelaku mengaku sudah melayani kebutuhan batin sang suami suami. Bahkan tidak pernah menolak jika diajak pelaku untuk berhubungan intim.
Satgas Covid-19 Palangka Raya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5 juta kepada pemilik karaoke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5.
Di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan ada beberapa desa yang memiliki kerawanan terjadinya banjir, apabila kondisi bedit air sungai Seruyanmeningkat.
Sidang mediasi perdata antara M. Abdul Fatah dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya gagal.
Karena saat ini kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih terjadi, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir, Senin, 25 Januari 2021 diperpanjang hingga 1 Februari 2021.
Polda Kalteng melaksanakan pengambilan sumpah dan penandatanganan pakta integritas dalam penerimaan siswa sekolah inspektur polisi sumber sarjana (SIPSS) pada tahun anggaran 2021.
Upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berperan mencegah terjadinya praktik pungutan liar atau pungli terus digencarkan.
Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim)memulai kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 tingkat kecamatan.
Wakil Bupati Seruyan Iswanti melaksanakan silaturami dengan mengunjungi Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono di Mapolres Seruyan, Senin 25 Januari 2021.
Nama Ipau bukan kali pertama diungkapkan dalam kasus peredaran sabu. Bahkan namanya kembali terungkap dalam perkara Sabu dengan terdakwa Yuliatin alias Yulia (43).
Dengan adanya vaksin Covid-19 di Indonesia dan sudah diberikan kepada sejumlah pejabat serta tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas diharapkan mampu menekan angka penyebaran virus tersebut.