Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pelaku Penggelapan Sebut Jual CPO di Jalan Kapten Mulyono

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2020 - 10:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tiga terduga pelaku yakni Surya (35) warga Desa Pundu,  Kecamatan Cempaga Hulu, Mamat Yusuf (39) warga Palangka Raya dan Ramlan  Noor (43) warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim menyebut CPO yang mereka gelapkan dijual kepada pembeli yang beroperasi di sebuah gudang Jalan Kapten Mulyono Sampit.

Data yang diperoleh, Senin, 12 Oktober 2020 menyebutkan, kejadian itu berawal saat truk CPO nomor Polisi KH 8255 FN yang dikemudikan Surya, dari PT WNL, Desa Pundu menuju PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga, dengan membawa 7 ton CPO.

Sesampainya di PT Surya Mentaya Gemilang, Surya hanya menyerahkan replasnya hingga kemudian melanjutkan perjalanannya menuju Kota Sampit. Melihat hal tersebut, pihak perusahaan mulai mencurigai dan melaporkan kejadian itu kepada pihak Polres Kotim. 

Saat dilakukan pengintaian, ternyata dugaan pihak perusahaan memang benar. Surya beserta dua orang temannya yakni Ramlan dan Mamat Yusuf sedang membongkar muatan 7 ton minyak sawit di salah satu gudang yang diduga sebagai penadah di Jalan Kapten Mulyono Sampit. Mereka kemudian dibekuk polisi.

Dalam kasus ini, ketiganya tinggal menunggu perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sampit. Pasalnya, berkas tahap II sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa di Kejari Kotim.

"Berkas tahap II sudah kita terima, dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi. (NACO/B-7)

Berita Terbaru