Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sukabumi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawaslu Belum Terima Laporan Resmi Pelanggaran Kampanye di Pilkada Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Oktober 2020 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, belum ada menerima laporan resmi terkait pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah ini. 

"Hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh tim kampanye atau Paslon," ujar Ketua Bawaslu Kotim M Tohari, Minggu, 11 Oktober 2020. 

Pihaknya sudah menginformasikan kepada masyarakat melalui media agar bisa melaporkan jika ada pelanggaran Pilkada. Namun harus jelas, foto, video, lokasi, tempat pelaksanaan dan pelanggaran apa saja. 

Selain itu juga harus siap dikonfirmasi agar apa yang akan dijalankan Bawaslu benar-benar sesuai aturan. Kemudian, memiliki bukti yang valid dan tidak  terbantahkan oleh pelanggar.

"Selama ini ada saja laporan yang masuk ke kami, namun melalui media sosial. Pada saat diminta untuk menunjukan alat bukti, mereka tidak bisa. Sehingga mempersulit kami untuk bergerak," kata Tohari.

Pihak Bawaslu sangat membutuhkan bukti-bukti untuk bergerak. Sedangkan yang terjadi pada saat ini, hanya secara pesan singkat di medsos saja. 

"Jadi yang kami lakukan saat ini hanyalah penindakan terhadap pelanggar berdasarkan temuan kami. Sedangkan laporan belum ada," terang Tohari. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)

Berita Terbaru