Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Pengawas Beri Sanksi Ringan ke Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK

  • Oleh ANTARA
  • 12 Oktober 2020 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi ringan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik, yaitu menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif.

"Mengadili menyatakan terperiksa bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku, yaitu menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif dan harmonis yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean di dalam sidang etik di Gedung KPK Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Pasal 5 ayat 1 huruf a peraturan Dewan Pengawas No 02/2020 adalah bab yang mengatur "Sinergi" yang berbunyi: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Sinergi, setiap Insan Komisi wajib: (a) bersedia berkerja sama dan membangun kemitraan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan erkualitas;

Majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris menjatuhkan hukuman teguran lisan kepada Aprizal.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran lisan, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai insan komisi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," tambah Tumpak.

Sanksi ringan berupa teguran lisan berarti dengan masa berlaku hukuman selama 1 bulan sehingga tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Aprizal.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menyadari pelanggaran yang dilakukan. Hal yang meringankan, terperiksa belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku KPK, terperiksa bersikap kooperatif sehingga memperlancar jalannya persidangan," kata Albertina.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Aprizal terbukti keliru dalam menggunakan istilah "OTT" saat melaporkan kepada pimpinan KPK mengenai pendampingan tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) di tim Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Awalnya Irjen Kemendibud Mukhlis pada 15 Mei 2020 meminta tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK untuk membantu tim Itjen Kemendibud terkait pemberian suap ke pejabat Kemendikbud untuk mempercepat gelar profesor rektor UNJ dengan pemberi suap adalah Kepala Biro UNJ dan penerima adalah Kepala Biro SDM Kemendibud dan pejabat terkait lainnya.

Berita Terbaru