Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Barito Utara Setujui Raperda Retribusi Jasa Umum Jadi Perda

  • Oleh Ramadani
  • 12 Oktober 2020 - 21:51 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - DPRD Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan sidang paripurna tentang pendapat akhir terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Senin 12 Oktober 2020.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan didampingi Ketua DPRD Barito Utara Merry Rukaini ini perubahan Raperda retribusi jasa umum disetujui menjadi Perda oleh seluruh fraksi.

Fraksi yang menyetujui yakni Raperda tersebut untuk menjadi Perda yakni fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Partai Gerindra, fraksi partai Demokrat, fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan fraksi gabungan yakni Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS).

Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dan  anggota dewan, maka dilakukan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama pimpinan daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Permana Setiawan memimpin sidang paripurna mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan unsur pimpinan DPRD.

"Jadi dalam sidang paripurna mengenai Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 8 tahun 2011 mengenai retribusi jasa umum telah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dan telah dilakukan penandatanganan berita acara oleh pimpinan DPRD bersama pemerintah daerah," terangnya

Nantinya Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Kalteng untuk disahkan menjadi Perda yang akan diterapkan di Kabupaten Barito Utara. 

Diharapkan Perda yang telah disahkan ini nantinya dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Barito Utara,”  katanya. (RAMADAHANI/B-6)

Berita Terbaru