Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Manado Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Modus ASN di Kapuas Tipu Puluhan Pencari Kerja Dijanjikan Jadi Tenaga Honorer

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Oktober 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YH (44) karena diduga menipu puluhan pencari kerja dengan modus dijanjikan menjadi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kapuas.

Kapolres Kapuas Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam pers rilis menyampaikan modus operandi yang digunakan pelaku dengan menawarkan kepada para korban bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi tenaga honorer.

"Dengan syarat para korban harus menyetorkan sejumlah uang kepada pelaku," kata AKBP Manang Soebeti dalam pers rilis, Senin, 12 Oktober 2020.

Kemudian untuk meyakinkan para korban, pelaku membuat Surat keputusan pengangkatan tenaga honorer palsu yang dibuatnya sendiri, dan diserahkan kepada korban. Jadi hal itulah yang membuat korban percaya.

"Jumlah korban kurang lebih 27 orang yang rata-rata menyetorkan uang 4 juta ada yang dua kali jadi sampai 8 juta masing masing orang," tuturnya.

Selanjutnya, setelah dimintai uang dan dijanjikan untuk dipekerjakan ternyata tak kunjung ada. Setelah berapa lama tidak kunjung bekerja, dan uang yang sudah disetor tak dikembalikan, karena itulah para korban ini melaporkan, sehingga pihaknya bisa mengungkap kejadian ini.

"Korban rata-rata asal Pangkoh, Pulpis, wilayah Basarang, Tamban Catur dan sekitar Kapuas," tambah Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru