Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Balikpapan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebelum Aksi Demo Dibubatkan, Kapolres Kotim Sempat Ingatkan Batas Waktu Aksi Hingga Pukul 18.00 WIB

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 12 Oktober 2020 - 19:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sebelum dibubarkan aparat para demonstran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah sempat diingatkan Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin bahwa batas aksi demo mereka hanya sampai pukul 18.00 WIB. 

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum.

"Batas waktu aksi sampai pukul 18.00 WIB," ujar Jakin, saat memberikan imbauan di depan pendemo, sekitar pukul 17.20 WIB. 

Tidak hanya itu, Kapolres Kotim juga meminta kepada mereka agar jaga nama baik masyarakat Kotim. Dalam artian tidak melakukan perbuatan anarkis dan juga hal yang tidak terpuji lainnya. 

Selain itu, anggota DPRD Kotim Rimbun sempat menyampaikan pendapatnya, dan dirinya siap menampung semua kehendak pendemo tersebut. 

Namun pada saat penyampaian oleh Rimbun tersebut, tidak berapa lama sejumlah aparat langsung mengamankan sejumlah pendemo. Sehingga seketika para pendemo bubar dari aksi tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru