Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Kobar Ancam Tuntut Secara Hukum Pihak Gunakan Hinting Pali untuk Kepentingan Pribadi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Oktober 2020 - 20:35 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan edukasi mengenai hukum adat tentang Hinting Pali. Ini agar tidak ada pihak yang dengan sengaja menggunakan Hinting Pali untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dansatgas DAD Kobar Wendi mengatakan, pihaknya  akan menuntut secara hukum manakala terjadi penyalahgunaan Hinting Pali hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Karena ini adalah bentuk perbuatan penistaan ajaran agama Hindu Kaharingan.

Wendi mengatakan itu didampingi para harian pengurus DAD Kobar dan Damang Kotawaringin Lama (Kolam). Menurutnya, hal itu merupakan hasil kesepakatan antara Lembaga Agama Hindu Kaharingan bersama dengan para tokoh-tokoh Basir, Pisur, Kandung, Penghulu Adat, Mantir Adat, Basi, Pramatun, dan Tukar Tawur.

"Jadi ritual Hinting Pali ini adalah ritual keagamaan, bahkan ada hal besar yang mengharuskan Hinting Pali ini dilakukan, jadi tidak ada sangkut pautnya dengan urusan sengketa lahan. Sebab, masih dijumpai ada oknum yang menggelar Hinting Pali tidak sesuai ketentuan adat, yang mana tujuannya ada jipen atau denda yang tidaj jelas untuk kepentingan pribadi," kata Wendi saat jumpa pers, di Pangkalan Bun, Senin, 12 Oktober 2020.

Dijelaskannya bahwa para tokoh tersebut telah bersama - sama sepakat, yang salah satu poin kesepakatan yaitu menegaskan bahwa, Mahinting, Tarinting atau Hinting Pali, adalah upacara ritual keagamaan umat Hindu Kaharingan yang maksud tujuannya jelas, bukan sembarangan dilakukan ada Bunu, Pali atau suatu kematian sehingga lokasi tersebut dapat dihinting Pali.


Lanjutnya Wendi menyampaikan bahwa ketentuan dalam menyelesaikan persoalan secara hukum adat dayak sebagaimana Perda No 16 Tahun 2008, yaitu diselesaikan melalui Let Kerapatan Mantir Adat dan Demang Kepala Adat.

"Apabila terjadi sengketa adat atau gugatan adat, jadi harus diperiksa dan dipanggil para pihak untuk disidangkan. Apakah perkara tersebut perkara adat ataukah perkara hukum positif. Bila perkara adat maka nanti Demang Kepala Adat, ditentukan dimana titik salahnya dan bagaimana sanksi adatnya. Ini juga seperti halnya Hinting Pali," ungkapnya.

Wendi menambahkan, terkait hukum adat ini harus dipahami oleh masyarakat. Dimana setiap gugatan harus melalui Let Kerapatan Mantir Adat dan di proses, disidangkan melelaui pademangan. Tidak boleh orang perorang atau organisasi masyarakat menjadi Demang Kepala Adat atau melangkahi dari ketentuan yang ada.

"Sebab masih ada kelompok atau oknum yang memanfaatkan hukum adat. Dimana mereka mengklaim dan penetapan sanksi adat tanpa melalui mekanisme ketentuan adat, tindakan seperti ini tentunya menjadi kekhawatiran kita," tuturnya.

Hukum adat itu berlaku untuk persoalah di wilayah yang mengatur hukum adat. Untuk di Kobar sendiri ada 3 wilayah kedemangan atau hukum adat, yaitu wilayah Arut Utara, Kotawaringin Lama dan Kecamatan Arut Selatan.

Berita Terbaru