Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Klaten Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dituduh Sebarkan Hoaks, Polisi Tangkap Petinggi KAMI

  • Oleh Teras.id
  • 13 Oktober 2020 - 12:05 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Surat perintah penangkapan terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMISyahganda Nainggolan beredar luas. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, surat penangkapan itu benar," ujar Argo saat dihubungi pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Surat tersebut bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.

"Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah cuitan Syahganda terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja atau isu lainnya.

TERAS.ID

Berita Terbaru