Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

3 Tahun Jadi Misteri, Kasus Kematian Nur Fitri Akhirnya Terkuak, Suami Siri Jadi Tersangka

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2020 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rabu, 14 Oktober 2020 besok genap 3 tahun kasus kematian Nur Fitri, namun demikian kasus ini sudah terang benderang dan berhasil diungkap.

BHT alias Ac yang merupakan suami siri korban resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menuai misteri ini.

Seperti diketahui Nur Fitri ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Sabtu, 14 Oktober 2017 sekitar pukul 03.00 Wib.

Jasad perempuan yang kala itu mengenakan atasan hijau dan celana jeans biru itu ditemukan di Jalan Pramuka Km 2,5 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Fitri tewas dengan luka parah dibagian wajahnya, diduga akibat hantaman benda tumpul, dan jasadnya tergeletak di TKP.

Kini kasus ini terkuat sejak perkaranya diproses oleh Polres Kotim dan ditingkatkan ke penyidikan pada Agustus 2020 lalu. 

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Polres Kotim menetapkan Ac yang merupakan warga Jalan Anggur, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang itu sebagai tersangka.

"Perkara ini jaksa yang menangani salah satunya saya sendiri," kata Kasi Pidum Kejari Kotim, Teguh Fidiah Wahyudi, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dalam SPDP yang dilayangkan penyidik ke jaksa, Ac dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 353 Ayat (3) KUHP sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya Ac mengaku bersedih saat di kamar jenazah rumah sakit ketika menghantarkan jasad istri keduanya tersebut.

Berita Terbaru