Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kobar Ingatkan Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 13 Oktober 2020 - 14:55 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengingatkan pemilik atau pengelola tempat usaha dan perkantoran agar menerapkan disiplin protokol kesehatan dalam aktivitasnya.

Pasalnya, sanksi bagi pelanggar Perbup Kotawaringin Barat (Kobar) Nomor 54 tahun 2020 terkait disiplin protokol kesehatan sudah diterapkan Tim Yustisi Covid-19.

Nurhidayah menjelaskan, penerapan sanksi sebagai upaya untuk mendisiplinkan semua pihak agar mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan covid-19.

"Pelanggaran terhadap aturan protokol kesehatan yang dilakukan tempat usaha, bakal diberikan sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran lisan apabila tim yustisi menemukan pelanggaran," jelas Nurhidayah, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dan apabila pelangaran terus terjadi di suatu tempat usaha atau kantor, bisa saja sanksi denda administratif.

"Sedangkan sanksi terberat jika pelanggaran terus berulang, bisa saja dilakukan pencabutan sertifikat dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) aman covid-19," jelasnya.

Kendati demikian, dia berharap sanksi administratif dan pencabutan sertifikat serta SKTU aman covid-19 tersebut tidak perlu dilakukan, bila semua pemilik tempat usaha bekerjasama untuk mematuhi aturan.

"Perbup ini dibuat sebagai upaya memutus mata rantai penularan covid-19. Dan juga mengatasi dampak lain dari pandemi, yaitu masalah perekonomian," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru