Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Sabu di Wilayah Pangkalan Bun Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 13 Oktober 2020 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Rudini, seorang terduga pengedar sabu di wilayah Kota Manis - sapaan Pangkalan Bun - Kabupaten Kotawaringin Barat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, ia diadili melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 13 Oktober 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Wiratno menyampaikan bahwa, terdakwa Rudini pada Kamis, 18 Juni 2020, melakukan perbuatan tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika jenis sabu.

"Terdakwa ini membeli sabu, lalu dijualnya kembali ke orang lain," kata JPU.

Adapun kronologisnya ialah, terdakwa ini memesan sabu sebanyak 2 paket sabu dari Budi (DPO) dan disepakati dengan harga Rp.900 ribu, selanjutnya keduanya bertemu di Bundaran Tudung Saji Kelurahan Baru dan Budi menyerahkan sabu sebarat 0,50 gram kepada terdakwa.

"Rencananya, 2 paket sabu yang terdakwa beli dari Budi, 1 paketnya akan dijual kepada saudara Romi (DPO). Namun, saat menunggu Romi, anggota Satresnarkoba Polres Kobar datang melakukan pengamanan," ungkapnya.


Saat polisi melakukan penggeledahan di badan terdakwa, ditemukan 1 paket sabu di lantai dan 1 paket sabu di genangan air yang sebelumnya sempat terdakwa buang, serta 1 unit ponsel.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 114, atau 112 dan atau 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru