Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Kuala Pembuang Ditangkap

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 14 Oktober 2020 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Seorang remaja berusia 20 tahun di Kuala Pembuang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasatreskrim Iptu Irfan M. N. Alireza mengungkapkan, remaja tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap temannya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan ketempat teman dengan menggunakan sepeda. Namun di tengah perjalanan, pelaku membawa korban di sebuah tempat Danau biru bekas galian pasir di Jalan Aromani Kuala Pembuang.

“Di tempat itu, pelaku melancarkan aksinya. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya,” jelasnya, Rabu, 14 Oktober 2020.

Korban pun, langsung menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya langsung mendatangi Polres Seruyan untuk membuat laporan.

“Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Seruyan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu, berada di rumah kakaknya,” ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Seruyan untuk proses lebih lanjut.

Dalam kasus ini,  pasal yang disangkakan  kepada pelaku yakni Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru