Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Ilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Langgar Aturan Tempat Pemasangan APK, Ini Tindakan yang Dilakukan Bawaslu Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 14 Oktober 2020 - 20:21 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran aturan terkait tempat/lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Kotawaringin Barat, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kobar temtunya bakal memberikan peringatan hingga penertiban berupa pencopotan APK bila dipasang ditempat yang tidak seharusnya.

Ketua Bawaslu Kobar, Dorik Rozani, Rabu, 14 Oktober 2020 mengatakan bila ditemukan adanya pelanggaran APK dan bahan kampanye yg tidak sesuai dengan aturan akan kami rekomendasi ke KPU.

"Nantinya KPU bakal memberi surat peringatan dlm jangka waktu 1x24 utk segera tertibkan tim sukses pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pilkada Kalteng 2020," jelasnya.

Bila peringatan tersebut tetap tidak ditindaklanjuti oleh masing-masing tim sukses paslon maka akan diambil langkah berikutnya.

"Tentunya kami Bawaslu Kobar berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban APK dan bahan kampanye tersebut," jelasnya.

Karena itulah harapannya tim sukses masing-masing paslon bisa mentaati aturan tempat/lokasi pemasangan APK.

"Karena aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam SK KPU Kobar nomor 77/HK.03 1-Kpt/6201/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan fasilitas umum dan lokasi pemasangan APK pada Pilgub Kalteng 2020 di Kobar," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)

Berita Terbaru