Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Periksa 24 Saksi dan 2 Saksi Ahli Sebelum Tetapkan AC Sebagai Pembunuh Nur Fitri

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 14 Oktober 2020 - 21:11 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada 24 orang saksi dan 2 saksi ahli diperiksa oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelum menetapkan BH alias AC (60) tersangka pembunuh istri sirinya yakni Nur Fitri.

"Ada 24 orang saksi yang kami periksa, dan 2 saksi ahli yang kami datangkan. Untuk menangani kasus penganiayaan hingga membuat korbannya tewas tersebut," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 14 Oktober 2020.

Saksi-saksi yang diperiksa mulai memberikan keterangan saat tersangka berangkat dengan korban, pulang dengan korban hingga mengetahui cekcok antara keduanya.

Bahkan beberapa di antaranya melihat mobil tersangka yang saat itu juga ditumpangi korban berhenti di TKP penemuan jasad tersebut.

"Saat itu ada saksi yang melihat dan mendengar korban cekcok dengan tersangka dan berhenti di TKP," katanya.

Dia menerangkan ada 2 orang saksi ahli yang didatangkan. Yakni ahli forensik dan ahli lapfor. Sebagai penguat bukti mereka nantinya di persidangan.

"Semua saksi dan barang bukti akan kami bawa ke persidangan nantinya. Karena dalam kasus ini, kami tidak mendapatkan pengakuan dari pelaku," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru