Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Barang Bukti yang Diamankan Setelah Suami Siri Ditetapkan jadi Tersangka Pembunuhan Nur Fitri

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 15 Oktober 2020 - 04:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sejumlah barang bukti diamankan oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim),dalam kasus pembunuhan Nur Fitri, yang dilakukan suami sirinya sendiri BH alias AC (60). 

"Cukup banyak alat bukti yang kami amankan, yang merupakan hasil penyelidikan sejak tahun 2017 hingga kami tetapkan tersangka terhadap AC," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 14 Oktober 2020. 

Dirinya menerangkan, ada beberapa barang bukti yang diamankan, yakni barang bukti 1 berupa sebuah tas ransel berisi 3 buah ponsel, jaket, sebotol minyak wangi, sisir rambut, sebuah tongsis, dompet, dan cermin. Selain itu ada juga perhiasan di badan korban, baju korban, celana, dan sebuah mobil KH 1251 FE. 

Barang bukti ke 2 yakni berupa sebuah ponsel, kartu sim card Telkomsel, dan sebuah mobil inova KH 1257 FE. Barang bukti ke 3 sebuah resifer CCTV, dan 2 buah camera CCTV. 

"Barang bukti ke 4 yakni sebuah hardics internal. Sedangkan barang bukti ke 5 yakni selembar kemeja, dan selembar celana," terang Jakin. 

Selain barang bukti tersebut, dirinya juga menetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dari saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru