Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kobar Kembali Tangkap Pembuat Surat Keterangan Rapid Test Palsu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Oktober 2020 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat menangkap tersangka pembuatan surat keterangan hasil rapid test palsu. Hal tersebut berdasarkan temuan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Kumai, yang menemukan 7 surat keterangan rapid test palsu dari 8 penumpang kapal yang akan berangkat ke Semarang pada 13 Oktober 2020 lalu.

"Petugas KKP dan KP3 Kumai curiga lantaran melihat bentuk fisik dan warna suket rapid test yang dimiliki sejumlah penumpang," kata Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani saat rilis kasus tersebut, Kamis, 15 Oktober 2020.

Setelah temuan itu, KKP dan KP3 Kumai segera berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Kobar untuk mencari pelaku pemalsuan.

"Berdasarkan keterangan 8 penumpang tersebut, mereka merupakan pekerja PT Widodo Karya Sejahtera (WKS). Dari penuturannya, surat rapid test palsu tersebut dibuat pelaksana lapangan di perusahaan tersebut yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, ADP (32)," jelas Rendra.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku memalsukan suket rapid test tersebut atas inisiatif sendiri.

"Jadi suket tersebut dibuat dengan cara men-scan sebuah suket rapid test asli milik salah satu penumpang yang satu rombongan dari perusahaan," jelasnya.

Surat keterangan tersebut kemudian dimodifikasi atau diedit pada bagian nama penumpang menggunakan komputer.

"Namun rupanya ada beberapa kejanggalan sehingga suket tersebut diketahui petugas KKP dan KP3 Kumai. Di antaranya nomor suket yang sama, warna box keterangan rapid test, dan bagian cap serta tanda tangan dokter. Pada surat yang asli menggunakan cap dan tanda tangan asli, namun suket palsu terlihat di-print," jelas dia.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Kobar masih menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan perusahaan terkait pemalsuan suket tersebut

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas dia. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru