Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lampung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

UMi Belum Bangun di Kobar

  • Oleh Penulis Opini
  • 16 Oktober 2020 - 06:00 WIB

KITA mungkin sering mendengar kata sapa “Umi “ dalam keseharian kita, sebuah kata panggil untuk seorang ibu, namun UMi yang dimaksud disini bukanlah kata panggil, melainkan sebuah program pemberian fasilitas kredit/pembiayaan bagi usaha ultra mikro non bankable yang telah diluncurkan Pemerintah Pusat sejak tahun 2017.

Usaha ultra mikro adalah usaha mikro yang dimiliki perorangan, contohnya adalah tukang bakso, tukang sayuran, tukang gorengan dan pemilik warung. Penggolongan usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2008 yang menjelaskan bahwa definisi usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dengan kekayaan bersih maksimal 50 juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan) dan memiliki penjualan tahunan/omzet maksimal 300 juta rupiah.

Usaha kecil selalu identik dengan kekurangan modal, demikian pula dengan usaha ultra mikro. Mereka sangat membutuhkan pembiayaan/kredit untuk peningkatan usahanya. Pembiayaan atau sering disebut juga kredit adalah suatu kesepakatan antara Bank dan debitur dimana Bank menyediakan dana. Debitur akan mengembalikan dana tersebut dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan imbalan bagi hasil (Kasmir, 2010).

Menurut Hasibuan (2009), Pembiayaan didefinisikan sebagai semua jenis pinjaman yang mengharuskan peminjam untuk membayar kembali dana yang telah diberikan beserta bunganya sesuai dengan perjanjian. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pembiayaan merupakan suatu perjanjian antara pemberi dana (Bank) dan pihak peminjam dana yang mewajibkan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.

Kredit dalam arti luas diartikan sebagai kepercayaan. Kata kredit berasal dari bahasa Latin, yaitu “credere” yang berarti percaya. Kata percaya bagi pemberi kredit (kreditur) mempunyai maksud bahwa ia percaya kepada si penerima kredit (debitur) bahwa uang/barang yang disalurkan pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian, sedangkan bagi debitur merupakan pemberian kepercayaan sehingga debitur memiliki kewajiban untuk membayar  kembali uang /barang tersebut sesuai dengan jangka waktu yang disepakati bersama (Kasmir,2010).

AKsesibilitas usaha mikro terhadap kredit masih sangat rendah dan terbatas yang disebabkan antara lain oleh adanya persyaratan yang ketat, tingkat bunga tinggi, tingkat pendapatan rendah, ketiadaan agunan, kurangnya edukasi keuangan dan perbankan, dan biaya administrasi Bank yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2014) menyatakan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat Indonesia terhadap Lembaga, produk, dan atau layanan jasa keuangan masih rendah dan tidak merata pada setiap sektor jasa keuangan, sehingga berpengaruh terhadap rendahnya pemanfaatan produk dan atau layanan jasa keuangan.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) mulai dikenalkan kepada masyarakat pada tahun 2017. Ide Pembiayaan UMi sebenarnya sudah tercetus sejak tahun 2014, yaitu pada saat Pemerintah menyusun prioritas nasional yang berupa sembilan program yang menjadi target pemerintah untuk dilaksanakan, sembilan program itu disebut Nawa Cita.

.

Program Nawa Cita keenam yaitu “Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya”, dapat dimaknai sebagai pprogram untuk mendorong kemandirian seluruh lapisan rakyat untuk dapat melakukan usaha, termasuk di dalamnya adalah usaha mikro, kecil, dan menengah.

 Sejalan dengan Nawacita tersebut, Pemerintah mencanangkan Kebijakan Keuangan Inklusif pada tahun 2016 melalui Perpres No. 82 tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Kebijakan tersebut berbentuk perluasan layanan keuangan (financial service deepening) dengan target orang-orang kelas menengah ke bawah.

Keuangan inklusif mendorong layanan keuangan di Indonesia tidak hanya untuk kelas menengah atas, tetapi juga kelas menengah ke bawah. Upaya mendukung kebijakan keuangan Inklusif diimplementasikan dengan sejumlah aksi keuangan. Salah satu aksi yang sekaligus merupakan Pilar I SNKI adalah edukasi keuangan. Edukasi keuangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, agar mereka siap mengakses berbagai layanan keuangan formal yang tersedia.

Berita Terbaru