Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPAI: Anak Terlibat Demonstrasi Tetap Harus Dilindungi

  • Oleh ANTARA
  • 15 Oktober 2020 - 19:55 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta aparat penegak hukum untuk memperhatikan aspek pelindungan anak terhadap anak yang ditangkap saat terlibat demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

"KPAI merekomendasikan agar penanganan anak tetap memperhatikan aspek pelindungan saat diamankan, proses identifikasi, dan pendataan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Jasra dalam jumpa pers secara virtual yang diikuti dari Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2020.

Jasra juga meminta agar aparat penegak hukum tetap memastikan pemenuhan hak-hak anak selama proses di kepolisian dengan tetap memberikan makan, minum, pendampingan hukum, pendampingan dari orang tua atau wali, dan akses terhadap pendidikan.

KPAI juga meminta untuk menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, dan intimidasi yang kontraproduktif dengan prinsip pembinaan dalam aspek sanksi yang mendidik.

"Intimidasi misalnya ancaman dengan tidak diberikan surat keterangan catatan kepolisian, dan lain-lain," tuturnya.


Jasra mengatakan KPAI sudah melakukan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah. Dalam pengawasan KPAI, ditemukan ribuan anak yang terlibat dan ditangkap aparat penegak hukum, termasuk diproses di kepolisian.

"Pelibatan anak dalam demonstrasi ini cukup masif dengan berbagai modus dan model. Sebagian anak terlibat melalui ajakan di media sosial dengan narasi-narasi yang dapat memancing emosi anak untuk ikut aksi demonstrasi," katanya.

Jasra mengatakan anak-anak yang berada dalam pengamanan polisi dan dilanjutkan proses hukumnya, harus diprioritaskan untuk dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Penahanan anak harus menjadi pilihan yang terakhir.

Bila pun ada anak yang dalam proses hukum itu ada yang ditahan, Jasra mengatakan harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Upaya diversi harus menjadi prioritas bila diproses secara hukum dengan memastikan koordinasi dengan Badan Pemasyarakatan, Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan pekerja sosial untuk sarana yang lebih memadai selama proses hukum," ucapnya.

Berita Terbaru