Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Pembunuh Nur Fitri Diancam Pasal Berlapis

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Oktober 2020 - 14:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - BH alias AC (60), tersangka pembunuhan Nur Fitri diancam pasal berlapis. BH yang merupakan suami siri korban baru diamankan setelah Nur Fitri ditemukan tak bernyawa pada 3 tahun lalu, di Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

"Tersangka dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Jumat, 16 Oktober 2020. 

Tersangka juga dikenakan dengan sangkaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dan atau Pasal 353 Ayat 3 dengan ancaman 9 tahun penjara, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Ancaman tersebut diberikan karena tersangka terbukti telah melakukan pembunuhan, meski dia tidak mengakuinya. Namun, kepolisian sudah memegang sejumlah alat bukti yang akan ditampilkan di persidangan nantinya. 

"Sebagaimana tercantum dalam pasal 84 KUHAP, pengakuan tersangka tidak kami butuhkan, yang kami kejar adalah pembuktian. Di persidangan nanti akan terbukti semua,” terang Jakin.

Sementara, tersangka ditangkap pada 9 Oktober 2020 lalu. Kasus tersebut, baru terungkap setalah 3 tahun pembunuhan berlalu. Hal itu dikarenakan adanya alat bukti yang terputus dalam penyidikan. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru