Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Muna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MAKI Yakin 2 Terdakwa Megakorupsi Jiwasraya Divonis Maksimal

  • Oleh ANTARA
  • 17 Oktober 2020 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin vonis terhadap dua terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan maksimal, sejalan dengan empat terdakwa yang sudah divonis seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Boyamin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/10), yang menuntut keduanya seumur hidup.

Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal, ada yang dituntun 18 tahun, ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” katanya.

Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Benny Tjokro dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Boyamin, maka kemungkinan vonis Hakim pun akan berada di vonis maksimal.


“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” papar Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan.

Lebih jauh, Wayan berharap hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis Benny Tjokro dan Heru, sebab vonis kepada empat terdakwa lain terbilang sangat spektakuler dan mampu memotret keadilan di masyarakat.

"Jika, semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai saja dua terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) ini mencoreng wajah pengadilan. Sepertinya bakal sejalan, saya tidak bisa mendahului putusan hakim, tapi masyarakat kan boleh memprediksi," pungkasnya.

Benny Tjokro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terbaru