Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Warofen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ombudsman: Berbagi Spektrum di UU Cipta Kerja Tingkatkan Investasi

  • Oleh ANTARA
  • 17 Oktober 2020 - 10:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta  - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menilai berbagi spektrum (spectrum sharing) untuk teknologi baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja meningkatkan investasi di sektor teknologi komunikasi di Tanah Air.

"Di dalam UU Cipta Kerja klaster Pos dan Telekomunikasi sudah memberikan kepastian 'spectrum sharing', sebelumnya di dalam Undang-Undang 36 belum disebutkan. Di UU Cipta Kerja 'spectrum sharing' diperbolehkan hanya untuk teknologi baru. Kalau itu saya setuju sekali dengan terobosan yang ada di UU Cipta Kerja. Dengan diaturnya 'spectrum sharing' untuk teknologi baru, akan meningkatkan investasi di sektor TIK dan menjaga iklim usaha yang sehat. Saya apresiasi itu," kata Alamsyah dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

Hal yang menjadi perhatian Alamsyah dari regulasi telekomunikasi adalah kepastian pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T) yang selama ini menjadi kendala.

Menurut dia, di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan tersebut, pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah 3T mendapat perhatian khusus dari negara.

Di dalam UU Cipta Kerja, pemerintah juga mendorong kerja sama pemanfaatan infrastruktur pasif yang adil, wajar, dan nondiskriminatif dalam penyediaan layanan telekomunikasi, dengan tetap mengedepankan kesepakatan bisnis dan mempertimbangkan rencana pemanfaatan jangka panjang.


Dengan adanya regulasi yang nondiskriminatif tersebut, Alamsyah berharap masyarakat di kawasan dan gedung yang selama ini tidak bisa memilih penyelenggara telekomunikasi karena dimonopoli oleh penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan pemilik kawasan dan gedung, nantinya memiliki banyak pilihan penyelenggara layanan telekomunikasi.

UU Cipta Kerja sektor Pos dan Telekomunikasi juga membahas mengenai peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas dan/atau kemudahan kepada penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Dengan adanya aturan tersebut, Alamsyah berharap nantinya pemerintah pusat atau pemda dapat membangun sarana dan prasarana telekomunikasi dengan menetapkan retribusi atau sewa dengan harga yang wajar bagi seluruh pelaku usaha telekomunikasi.

"Saya berharap nantinya penetapan retribusi dan sewa ini harus berkonsultasi dengan kementerian teknis. Ini harus tertuang dalam PP. Tujuannya untuk meminimalisir retribusi dan sewa yang tinggi atas barang dan lahan milik negara seperti yang dilakukan oleh beberapa pemerintah kota," kata Alamsyah.

UU Cipta Kerja juga mengatur mengenai "sharing" infrastruktur aktif melalui skema kerja sama dan kesepakatan para pihak dengan tetap memperhatikan quality of service (QoS) serta "redundancy" jaringan telekomunikasi.

Berita Terbaru