Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Mataram Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tipu Korbannya Hingga Puluhan Juta, Pelaku Mengaku Gandakan Uang Melalui Togel

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Oktober 2020 - 11:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Selatan jajaran Polres Kobar menangkap seorang bernama Dofirul Hasan (52), lantaran telah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah. Pelaku ini mengaku dalam menjalankan aksinya menggandakan uang dengan cara membeli togel.

Pengakuan pelaku yang merupakan warga berasal dari Desa Curah Petung, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, saat diintrogasi oleh Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky saat Pres Release di Mapolsek Arsel, Sabtu, 17 Oktober 2020.

"Kami beritahu, bahwa kami ini nembak SIO, jadi istilahnya kita punya mimpi lalu kita tembakkan. Kalau ada hasil itu keuntungannya, tapai kalau untuk ilmu menggandakan uang itu saua tidak punya," kata pelaku.

Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, bahwa pelaku ini mengaku sudah menjalankan aksinya selama 1 bulan lebih. Dalam kesehariannya ia beprofesi sebagai pedagang.

"Pelaku ini sehari - gari bekerja jualan sayur, kadang juga jualan bebek dan ayam," ungkapnya.


Lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya mendapatkan 3 laporan dari korban, korban pertama inisial R. Kepada korban pelaku mengaku bisa menggandakan uang, guna meyakinkannya ia bercerita bahwa mantan suaminya sekarang hutangnya sudah lunas, berkat bantuan pelaku.

"Korban ini tertarik yang akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta, beberapa hari kemudian pelaku bilang bahwa uang sebesar Rp 758 juta sudah ada, namun harus ada maharnya sebesad Rp 15 juta lagi, dari situlah korban mulai curiga dan baru menyadari bahwa dirinya kena penipuan," jelas Wihelmus Helky.

Korban kedua, inisial W, perbuatan pelaku ini menjual tanah kepada korban seharga Rp 35 juta, korban baru membayar 20 juta dan sisanya 15 juta akan dibayar setelah proses pembuatan SKT selesai, namun kemudian baru diketahui bahwa tanah tersebut milik orang lain.

Korban ketiga inisial S H, modus pelaku dengan cara mendatangi korban bahwa dirinya bisa menggandakan uang, kemudian korban tertarik yang akhirnya menyerahkan uang Rp 2 juta, korban dijanjikan dalam waktu 3 hari akan dikembalikan Rp 10 juta, ternyata dalam waktu yang ditentukan pelaku tidak datang lagi.

"Barang bukti ada satu lembar kertas bukti transfer uang dari Kobar, sementara uangnya sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari - hari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun," pungkasnya. (DANANG/B-5)

Berita Terbaru